Muchlis: Kios di Probolinggo Dilarang Jual Pupuk di Atas HET!


Probolinggo – Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa seluruh kios di Kabupaten Probolinggo wajib menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika ada kios yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha akan langsung diberlakukan.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan para pemilik kios, di mana Panja DPRD ingin memastikan bahwa aturan mengenai harga pupuk bersubsidi benar-benar dijalankan tanpa pengecualian.

"Masalah utama ada di kios. Kami perlu mendengar langsung kendala yang mereka hadapi agar tidak ada alasan bagi kios untuk menjual pupuk di atas HET," ujar Muchlis, Selasa (4/2/2025).

Kesepakatan Bersama dan Sanksi Tegas

Dalam pertemuan tersebut, seluruh kios di Kabupaten Probolinggo menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh menjual pupuk dengan harga lebih tinggi dari HET.

Muchlis menegaskan bahwa kesepakatan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jika ada kios yang melanggar, DPRD tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

"Kalau ada kios yang masih bandel, izinnya langsung kami cabut. Tidak ada negosiasi! Ini demi kepentingan petani," tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa biaya distribusi harus transparan dan dicatat dalam nota penjualan, sehingga tidak membebani petani secara sepihak.

"Kalau memang ada biaya tambahan, harus jelas dan transparan. Tidak boleh semua petani dikenakan biaya yang tidak wajar," tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa petani yang mengambil pupuk langsung dari kios tidak boleh dikenakan biaya tambahan apa pun.

Panja DPRD Akan Terus Mengawasi

Muchlis memastikan bahwa Panja DPRD Kabupaten Probolinggo akan melakukan pengawasan ketat terhadap kios-kios yang menjual pupuk bersubsidi. Jika ada laporan atau temuan pelanggaran, tindakan cepat akan diambil tanpa pandang bulu.

"Kami akan terus mengontrol harga pupuk di lapangan. Kalau ada yang melanggar, langsung cabut izinnya! Tidak boleh ada yang membekingi, ini demi kepentingan petani dan negara," pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo tetap terkendali dan petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga yang sesuai aturan.
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART