DPRD Probolinggo Ancam Tutup 29 Tambang Jika Tak Lakukan Reklamasi!

 




DPRD Probolinggo Ancam Tutup 29 Tambang Jika Tak Lakukan Reklamasi!

KRAKSAAN, haloProbolinggo.com – Sebanyak 29 perusahaan tambang yang terlibat dalam penyediaan material untuk proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) dipanggil DPRD Kabupaten Probolinggo. Komisi III DPRD memastikan bahwa perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi setelah pengerukan material selesai. Jika tidak, izin usaha mereka terancam dicabut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Gus Fatih, menegaskan bahwa proyek tol hampir rampung dan diprediksi selesai pada Juli 2025. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengawal reklamasi lahan bekas tambang agar tidak dibiarkan menjadi lahan kritis yang merugikan masyarakat sekitar.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua perusahaan tambang yang terlibat harus bertanggung jawab atas reklamasi. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi,” ujar Gus Fatih.

Sebelum pemanggilan resmi terhadap perusahaan tambang, DPRD telah menjadwalkan dua rapat dengar pendapat (RDP). Pertama, RDP dengan masyarakat yang terdampak, dijadwalkan pada Kamis (30/1), untuk mendengar langsung keluhan mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kedua, RDP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan digelar Rabu (5/2) guna membahas teknis pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tambang.

Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, ada 29 perusahaan tambang resmi yang diwajibkan melaksanakan reklamasi. Jika mereka tidak patuh, dapat dikenakan sanksi sesuai aturan pertambangan yang berlaku.

“Kami akan mengawal ketat proses ini, termasuk inspeksi langsung ke lokasi tambang dan koordinasi dengan OPD terkait. Jika ada pelanggaran, kami akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas,” tambah Gus Fatih.

DPRD menekankan bahwa reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi. Setiap perusahaan harus mengembalikan kondisi lingkungan ke keadaan semula agar tidak merugikan masyarakat dan ekosistem setempat.

“Kami tidak ingin ada bekas tambang yang dibiarkan begitu saja. Keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam harus diimbangi dengan tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

Jika perusahaan tambang tetap abai terhadap kewajiban reklamasi, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mencabut izin usaha mereka dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami sudah sering melihat tambang beroperasi tanpa memikirkan dampaknya. Kali ini, mereka tidak bisa lari dari tanggung jawab. Jika ada yang membandel, siap-siap berhadapan dengan hukum,” pungkas Gus Fatih.

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART